Sedangkan untuk PNS, ASN atau pensiunan dari instansi pemerintah daerah akan diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.
Adapun tambahan ini mengacu pada kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Berikut kisaran THR yang akan diterima PNS atau ASN berdasarkan gaji pokok pergolongan:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300