CEK Tanggal Pecairan THR Bagi PNS, ASN dan Pensiunan Untuk Lebaran 2023, Lengkap dengan Jumlah Nominalnya

- 6 April 2023, 04:52 WIB
Ilustrasi-THR
Ilustrasi-THR /Foto: Pixabay

Sedangkan untuk PNS, ASN atau pensiunan dari instansi pemerintah daerah akan diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.

Baca Juga: KAPAN Mulai Libur Lebaran 2023? Simak Tanggal Cuti Bersama, Libur Sekolah Serta Libur Nasional Idul Fitri

Adapun tambahan ini mengacu pada kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berikut kisaran THR yang akan diterima PNS atau ASN berdasarkan gaji pokok pergolongan:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Baca Juga: TANGGAL Pencairan THR Idul Fitri Untuk PNS, ASN dan Pensiunan Sudah Dipastikan, Bagaimana Dengan Gaji 13?

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah