Kronologi Pembatalan Rektor Terpilih UNS, Nadiem Bekukan Wali Amanat Setelah 17 Hari Proses Audit

- 4 April 2023, 12:12 WIB
Prof. Dr. rer nat Sajidan, MS, resmi dibatalkan sebagai rektor UNS  oleh Nadiem Makarim
Prof. Dr. rer nat Sajidan, MS, resmi dibatalkan sebagai rektor UNS oleh Nadiem Makarim /

KALBAR TERKINI - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim membatalkan hasil pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Pembatalan Prof. Dr. rer nat Sajidan, MSi sebagai rektor terpilih untuk masa bakti 2023-2028 tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023.

Tak hanya itu, Majelis Wali Amanat (MWA) Tahun 2020-2025 juga turut dibekukan oleh Kemendikburistek.

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto mengatakan keputusan tersebut tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 24 Tahun, mencakup penataan peraturan internal dan organ di lingkungan UNS.

Sutanto mengatakan ada 4 pertimbangan yang membuat dikeluarkannya Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 tersebu.

Baca Juga: Ada Pemutihan Denda dan Diskon Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga 40%, Lho! Berikut Cara Bayar Tak Pakai Antre

Satu di antaranya peraturan MWA UNS, Peraturan Majelis Wali Amanat UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028 yang disebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Bersamaan dengan pembekuan MWA, maka pengangkatan Plt hingga pejabat kampus untuk menjadi rektor UNS kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Mendikbudristek.

Sebelum ada keputusan membatalkan rektor yang terpilih periode 2023-2028 Sajidan, UNS sempat diaudit selama 17 hari oleh Inspektur Jenderal Kemdikbudristek pada 2022 yang lalu.

"Itu sepenuhnya dari pihak Kementerian kami tidak bisa menafsirkan atau menyampaikan itu, yang jelas setelah pemilihan rektor ada semacam audit oleh Irjen Kemdikbudristek," ungkap Sutanto.

Baca Juga: Selain Padang Sidempuan, Gempa Juga Mengguncang Nunukan dan Papua di Hari yang Sama

Sutanto mengaku tidak mengetahui sama sekali isi dari hasil audit yang dilakukan Inspektur Jenderal tersebut.

"Hasilnya seperti apa Irjen yang menyampaikan ke Pak Menteri. Mungkin dari situlah dilakukan penilaian dan seterusnya," ujarnya.

Pembatalan status Sajidan sebagai rektor terpilih Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo periode 2023-2028 melewati proses yang tak sebentar, hingga bulanan.

Bermula dari terpilihnya Sajidan sebagai rektor setelah menang pemilihan rektor UNS yang diadakan di Ruang Sidang 1 Gedung Dr Prakoso Kampus UNS, Jumat 11 November 2022 yang lalu.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x