Mahfud Ungkap 491 ASN Kemenkeu Terlibat Transaksi Mencurigakan, Sebagian Besar di Dirjen Pajak dan Bea Cukai

- 29 Maret 2023, 23:04 WIB
Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.
Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu 29 Maret 2023. /antaranews.com/

KALBAR TERKINI - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD, membeberkan asal-usul dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Mahfud mengungkapkan ada 491 aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu yang terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan tersebut.

Menurutnya, pergerakan uang sebagian besar berada di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi, terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, itu yang hari ini," ungkap Mahfud. 

Belakangan, ia menyebut bahwa nilai transaksi mencurigakan tersebut sudah mencapai angka Rp 349 triliun.

Baca Juga: JADWAL Pencairan THR Lebaran dan Gaji 13 Tahun 2023. Cair Dibulan April dan Juli, Tanggal Berapa?

Namun, Mahfud menegaskan bahwa itu bukan dugaan korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Semuanya itu tetap dihitung sebagai perputaran uang.

Jadi jangan berasumsi bahwa pegawai Kemenkeu korupsi Rp 349 T, enggak.

Ini transaksi mencurigakan, dan ini melibatkan dunia luar,” jelas Mahfud. 

Ia menambahkan, asal transaksi mencurigakan tersebut terbagi dalam tiga kelompok, satu di antaranya transaksi keuangan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 35 triliun.

Ada pula transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp 53 triliun.

Baca Juga: SIAP-SIAP Mudik, Berikut Jadwal Terbaru Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2023, Pemerintah Liburkan Lebih Awal

Kemudian, ada transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan pegawai Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanya sebesar Rp 261 trilun.

"Sehingga jumlahnya sebesar Rp 349 triliun, fix," ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan TPPU tidak sama dengan korupsi.

Laporan PPATK terkait Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu adalah TPPU.

Mahfud menyayangkan banyaknya orang yang berteriak-teriak kalau Sri Mulyani melakukan korupsi.

Padahal menurutnya, orang yang berteriak itu tidak paham bedanya antara TPPU dan korupsi.***

 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x