Adapun mengenai jadwal pencairan THR dan gaji 13 PNS, pensiunan dan TNI-Polri tahun 2023 ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022,
daftar penerima THR dan gaji ke 13 yaitu Pegawai Negeri Sipil ( PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Sementara nominal atau besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2023, biasanya disesuaikan dengan golongannya. ***