KALBAR TERKINI - Anggota Pantarlih Pemilu 2023 disejumlah daerah sudah dilantik sesuai dengan jadwal masing-masing daerah.
Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Pantarlih Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Setelah melalui proses pelantikan sejumlah tugas dan kewajiban sudah menunggu para petugas Pantarlih di lapangan.
Apa saja? Berikut tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024:
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
2. Melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih
3. Menyerahkan atau memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
4. Menyerahkan atau menyampaikan bukti hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
5. Kemudian melaksanakan dan menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Baca Juga: Berikut Daftar 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Resmi Dari KPU RI Cek Data Berikut ini
Kewajiban Partarlih Sebagai Berikut:
1. Berkoordinasi untuk membantu PPS menyusun daftar pemilih yang sudah melalui proses pemutakhiran.
2. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pencocokan dan penelitian pemilih kepada masing-masing PPS
3. Kewajiban Pantarlih adalah bertanggung jawab kepada masing-masing PPS.
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dimulai 3 Februari - 12 Maret 2023 mendatang dengan besaran gaji, sekitar Rp 1 juta perbulan.
***