KALBAR TERKINI - Presiden Joko Widodo berencana melarang penjualan rokok ketengan atau batangan.
Larangan jual rokok batangan akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.
Dalam beleid tersebut pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut.
"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggahdi situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Baca Juga: KRONOLOGI Meledaknya Kembang Api Ditangan Wakil Bupati Kaur Saat Malam Tahun Baru 2023, Begini Kondisinya
Aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok.
Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.
Dukungan terhadap larangan penjualan rokok batangan diungkapkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang fatwa, Asrorun Niam Soleh.
Ia menegaskan rencana pemerintah melarang penjualan rokok batangan sejalan dengan fatwa MUI yang beri larangan terbatas aktivitas merokok.
"Itu saya kira jalankan fatwa MUI yang memberikan larangan terbatas pada aktivitas rokok yang secara faktual datangkan mudarat," jelas Asrorun.
Baca Juga: Berikut Syarat Lengkap Perjalanan Pasca Pencabutan PPKM oleh Jokowi, Masih Wajib PCR?
Menurutnya, hasil ijtimak Komisi Fatwa MUI di Padang Panjang pada 2009 lalu mengatur bahwa haram merokok di tempat umum.
MUI juga memfatwakan merokok haram bila dilakukan oleh anak-anak dan perempuan hamil.
Asrorun mengatakan larangan penjualan rokok batangan harus dimaknai sebagai upaya pemerintah melindungi kesehatan masyarakat.
Terlebih lagi menurutnya merokok dapat menimbulkan paparan penyakit yang membahayakan kesehatan.
Ia menegaskan upaya ini sebagai pelarangan rokok secara gradual agar masyarakat sehat secara paripurna.