Jokowi Resmi Cabut PPKM, Tak Ada Lagi Batasan Kerumunan. Menkes: Biaya Pasien Covid Masih Ditanggung

- 30 Desember 2022, 21:53 WIB
Pencabutan PPKM di Indonesia oleh Presiden Joko Widodo
Pencabutan PPKM di Indonesia oleh Presiden Joko Widodo /

Tapi sekarang masih berlaku, jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung, tapi kita akan segera mereview, kita lihat.

Kalau dulu kan semua penyakit asal Covid-19 ditanggung." jelas Budi.

Budi mencontohkan bila dalam dua tahun terakhir pemerintah menanggung semua biaya pasien Covid-19 yang memiliki komorbid, kemungkinan ke depannya pemerintah akan lebih selektif.

Misalnya, pasien dengan penyakit jantung yang ternyata hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan juga positif Covid-19.

Maka pemerintah menurutnya akan mengembalikan pembiayaan tersebut melalui mekanisme normal.

Baca Juga: Impresif! Inilah 10 Capaian BRI Sepanjang 2022

Apabila memiliki BPJS dan asuransi swasta bisa menggunakan skema pembiayaan itu, namun apabila tidak memiliki keduanya maka terpaksa harus membayar melalui skema pasien umum alias bayar sendiri.

"Sekarang mungkin akan kita kembalikan ke normal.

Jadi dia yang harus kemoterapi sakit cancer sehingga mengikuti mekanisme biasa.

Kalau dia dicover BPJS, ya pakai BPJS, kalau asuransi swasta pakai asuransi swasta, kalau tidak ya dia biaya sendiri," tambahnya.***

 

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x