PARTAI Ummat Tak Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2024, Berikut Daftar 17 Partai Beserta Nomor Urutnya, PDIP No 3

- 16 Desember 2022, 07:43 WIB
KPU menyatakan 17 partai politik berhak menjadi peserta Pemilu 2024, setelah lolos verifikasi faktual, selain Partai Ummat.
KPU menyatakan 17 partai politik berhak menjadi peserta Pemilu 2024, setelah lolos verifikasi faktual, selain Partai Ummat. /

KALBAR TERKINI - Partai Ummat Tak Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2024, Berikut Daftar 17 Partai Beserta Nomor Urutnya, PDIP No 3

 

Nama 17 partai serta nomor urutnya telah diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022 untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.

Berdasarkan  Perppu Nomor 1 Tahun 2022, nomor urut peserta Pemilu 2024 ditentukan melalui dua mekanisme.

Yang Pertama adalah sembilan parpol yang memiliki kursi di parlemen dapat menggunakan nomor urut lama dari Pemilu 2019.

Atau bisa juga dengan mengambil undian nomor baru.

Baca Juga: CARA Menggunakan Notes, Fitur Teranyar dari Instagram, Gunanya Untuk Apa? Bikin Status?

Kedua, sisanya atau parpol nonparlemen harus mengikuti proses undian yang menentukan nomor urut untuk Pemilu 2024.

Seperti yang diketahui beberapa partai besar seperti PDIP ataupun Golkar selalu mementingkan nomor urut ini.

Lalu berapakah nomor urut PDIP dan Golkar pada Pemilu 2024.

Baca Juga: BEDA Chipset, Cek Spesifikasi Oppo Reno 9 Pro Plus, Layar AMOLED 6,7 Inc dan Kamera Selfie 32 MP Harganya Wow

Berikut daftar nama 17 parta peserta Pemilu 2024 lengkap dengan nomor urutnya.

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerindra,

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)

Baca Juga: BERIKUT Daftar Skuad Tim Bandung BJB Tanda Mata Untuk Proliga 2023, Madeline Guillen dan Alex Holston Merapat

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Partai yang tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024:

- Partai Ummat

KPU memutuskan partai Ummat tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan. 

Partai Ummat TMS secara nasional karena TMS di Provinsi NTT dan Sulut.

Di NTT, Partai Ummat hanya berhasil memenuhi syarat (MS) di 12 kabupaten/kota, padahal syarat minimal adalah 17 kabupaten/kota. 

Sedangkan di Sulut, syarat minimal harus MS di 11 kabupaten/kota, sedangkan Partai Ummat hanya MS di 1 kabupaten/kota.

Partai lokal Aceh untuk Pemilu anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Partai Nanggroe Aceh (PNA) nomor urut 18

Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) nomor urut 19

Partai Darul Aceh (PDA) nomor urut 20

Partai Aceh (PA) nomor urut 21

Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh nomor urut 22

Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) nomor urut 23
 
***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x