1. Kepala Pengelolaan Operasional Perpajakan
Persyaratan:
- Usia maksimal 35 Tahun pada 30 September 2022.
- Pendidikan minimal S1 jurusan Akuntansi, Manajemen, Ilmu Ekonomi atau Ilmu Administrasi Fiskal. IPK minimal 3,00.
- Pengalaman 2 Tahun.
Pengalaman kerja sebagai manajer perpajakan/keuangan atau sebagai senior tax consultant.
Mampu mengolah dan menganalisis data. Menguasai Microsoft Office.
Diutamakan telah memiliki Sertifikat Brevet Pajak atau Sertifikat Konsultan Pajak.
Memiliki integritas, adaptable, learning-oriented dan mampu bekerja cepat, tepat serta teliti.
2. Kepala Unit Monitoring dan Pengendalian Perpajakan