Untuk Instansi Pemerintah:
- NPWP;
- Nama Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak; dan
- Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak
Selain itu, siapkan dan isi formulir permohonan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif yang dapat diunduh di laman resmi pajak.go.id.
Langkah tersebut merupakan solusi bagi yang mencari informasi seputar cara aktifkan NPWP non-efektif online.
Berikut langkah mengaktifkan NPWP non-efektif secara online:
- Akses www.pajak.go.id
- Klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar.
- Akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data wajib pajak di antaranya NPWP, nama wajib pajak, e-mail, dan nomor telepon genggam.
- Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE. Jika sudah klik connect.
- Selanjutnya, tunggu balasan chat dari petugas pajak.
- Jika sudah mendapatkan balasan, silakan mengajukan permohonan kepada petugas pajak tersebut.
- Kemudian akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data.
- Setelah itu, petugas pajak akan melakukan verifikasi atas data tersebut.
- Kemudian, akan diminta petugas pajak untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifkan kembali NPWP, termasuk alasannya.
-Jika sudah, permohonan akan diproses petugas pajak.***