Cara dan Syarat Aktifkan NPWP Non-efektif Online

- 31 Agustus 2022, 18:39 WIB
 Ilustrasi NIK dari NPWP
Ilustrasi NIK dari NPWP / idx_channel/

Untuk Instansi Pemerintah:

- NPWP;
- Nama Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak; dan
- Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak

Selain itu, siapkan dan isi formulir permohonan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif yang dapat diunduh di laman resmi pajak.go.id.

Langkah tersebut merupakan solusi bagi yang mencari informasi seputar cara aktifkan NPWP non-efektif online.

Berikut langkah mengaktifkan NPWP non-efektif secara online:

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS Antam Naik Pagi ini Rabu, 31 Agustus 2022 Cek Sekarang Ini Rinciannya

- Akses www.pajak.go.id

- Klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar.

- Akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data wajib pajak di antaranya NPWP, nama wajib pajak, e-mail, dan nomor telepon genggam.

- Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE. Jika sudah klik connect.

- Selanjutnya, tunggu balasan chat dari petugas pajak.

- Jika sudah mendapatkan balasan, silakan mengajukan permohonan kepada petugas pajak tersebut.

- Kemudian  akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data.

- Setelah itu, petugas pajak akan melakukan verifikasi atas data tersebut.

- Kemudian, akan diminta petugas pajak untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifkan kembali NPWP, termasuk alasannya.

-Jika sudah, permohonan akan diproses petugas pajak.***

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah