Selain terkait kasus yang sedang marak sekarang didalami oleh Bareskrim," jelas Ivan di kantor Kemensos, Jakarta.
Ivan menambahkan, bentuk penyelewengan dana masyarakat di 176 lembaga filantropi tersebut di antaranya aliran dana yang mengalir ke pengurus yayasan hingga ke lembaga hukum bentukan lembaga tersebut.***