Polri Bantah Tetapkan Bharada E Tersangka Pembunuhan Berencana: Proses Masih Terus Berjalan

- 24 Juli 2022, 22:56 WIB
Thumbnail video yang mengatakan Bharada E ungkap Irjen Ferdy Sambo sebagai pelaku penembakan Brigadir J
Thumbnail video yang mengatakan Bharada E ungkap Irjen Ferdy Sambo sebagai pelaku penembakan Brigadir J //Tangkapan layar YouTube Anjas Di Thailand

KALBAR TERKINI - Polri menepis kabar pemberitaan yang menyebutkan Bharada E telah ditetapkan sebgai tersangka baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo menegaskan tidak pernah sekalipun menyampaikan atau merilis pernyataan tentang sudah adanya tersangka, apalagi penahanan dalam kasus tersebut.

"Saya nggak pernah sampaikan (penetapan dan penahanan tersangka) itu. Tolong, disampaikan," jelas Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 24 Juli 2022.

Baca Juga: Autopsi Ulang Brigadir J akan Dilakukan Pekan Depan, Polisi Masih Dalami Dua Ponsel Korban dan Dua CCTV

Pernyataan Dedi tersebut menjawab pemberitaan di media online yang menyampaikan Bharada E sudah berstatus tersangka, dan saat ini dalam penahanan di Polda Metro Jaya.

Dedi kembali menjelaskan, pengusutan kasus tersebut masih terus berjalan.

Tim dari Polda Metro Jaya, yang mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polres Metro Jakarta Selatan sudah melakukan prarekonstruksi di rumah Irjen Sambo.

Prarekonstruksi tersebut, lanjut Dedi, terkait penyidikan dari dua pelaporan yang semula ditangani oleh Polrestro Jaksel.

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Brigadir J, Temukan Rekaman CCTV Magelang-Jakarta Hingga 7 Ahli Forensik Autopsi Ulang

Penyidikan pertama, terkait pelaporan dugaan pelecehan seksual. Kedua, pelaporan atas ancaman kekerasan dan pembunuhan.

Pelaporan itu, dilakukan oleh Irjen Sambo, dan isterinya Putri Candrawathi Sambo. Sebagai terlapor, adalah Brigpol J yang tewas ditembak mati oleh Bharada E.

Sedangkan dalam pengusutan lainnya, Dedi mengungkapkan juga dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Penyidikan kasus tersebut atas pelaporan dari pengacara keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Panglima TNI Andika Siap Kirimkan Personel Terbaik Bantu Proses Autopsi Brigadir J: Ini Misi Kemanusiaan

Menurut Dedi, tim pengacara melaporkan kematian Brigpol J terkait dengan pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiyaan, dan penyiksaan yang menghilangkan nyawa.

Kendati begitu, dari dua proses penyidikan hukum di Polda Metro Jaya, maupun di Bareskrim Polri, sampai saat ini, belum ada menetapkan tersangka.

"Sampaikan ke teman-teman, saya tidak pernah menyampaikan itu (tersangka)," tukasnya.***

Editor: Arthurio Oktavianus Arthadiputra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x