12 Outlet Holywing Ditutup Pemerintah DKI Jakarta, Berikut Daftarnya, Sebagian Menjual Alkohol Tanpa Izin

- 29 Juni 2022, 06:35 WIB
Pemprov DKI Jakarta Resmi Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings.
Pemprov DKI Jakarta Resmi Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings. /YouTube Pikiran Rakyat

Holywings sebagai pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Kepala DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, dan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut menjadi dasar pencabutan  seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya.***

1. Holywings Tanjung Duren Utara.

2. Holywings Kalideres.

3. Holywings Kelapa Gading Barat.

4. Tiger.

5. Dragon.

6. Holywings PIK.

7. Holywings Reserve Senayan.

8. Holywings Epicentrum.

Halaman:

Editor: Arthurio Oktavianus Arthadiputra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x