KALBAR TERKINI - Kemendikbud telah memberikan pengumuman bahwa tenaga honorer yang mengikuti Seleksi PPPK 2022 akan mendapat enam keuntungan.
Dari ke enam keuntungan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan kapasitas dan posisi yang didaftarkan oleh guru tenaga honorer saat melamar.
Hasil tinjanuan dari laman rekrutmen disebutkan bahwa, guru yang telah lulus passing grade pada seleksi sebelumnya, terdapat kesempatan akan diangkat pada bulan Juli sampai Agustus 2022.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru dan Daftar Daerah yang Sudah Terima Pencairan Triwulan
Berikutnya bagi peserta yang melamar pada prioritas 2, 3, dan pelamar umum diperkirakan akan dapat diangkat pada bulan September dan pelamar bisa menuntaskan prosesnya pada bulan Desember.
Terdapat tiga mekanisme seleksi PPPK tahap 3 tersebut, diantaranya yaitu penetapan, kesesuaian atau verifikasi, dan selanjutnya adalah seleksi ujian.
Untuk dapat melihat posisi guru honorer, berikut enam kebijakan dari Kemdikbud yang dirasa sangat menguntungkan guru honorer.
Baca Juga: Gubernur Ohio Sahkan Guru Bawa Senjata ke Sekolah: Cegah Kasus Texas Terulang!
1. Guru honorer terdaftar di Dapodik