KALBAR TERKINI - Butuh kerja keras bagi jajaran Polri untuk memburu para aktivis berikut jaringan Khilafatul Muslimin di seluruh Indonesia.
Walaupun Polri resmi menjadikan 23 anggotanya sebagai tersangka pada Selasa, 14 Juni 2022, Khilafatul Muslimin ditengarai memiliki jaringan kuat dengan massa yang fanatik.
Dilansir Kalbar-Terkini.com dari Tribrata News, Selasa ini, Mabes Polri bersama lima Polda menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.
“Total sudah 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta Jakarta.
Ramadhan merinci bahwa ke-23 tersangka itu diproses oleh beberapa jajaran Polda. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.
Kemudian, Polda Lampung untuk lima tersangka, Polda Jawa Barat (Jabar) lima tersangka, Polda Jawa Timur (Jatim) satu tersangka, dan Polda Metro Jaya enam tersangka.
Menurut Ramadhan, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong, serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua, dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran, berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” ucap Ramadhan.