PPATK Sebut Adanya 247 Juta Transaksi Keuangan Mencurigakan, Jokowi: Waspadai Pendanaan Terorisme Era Digital

- 18 April 2022, 22:57 WIB
Presiden Sebut Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Makin Berat
Presiden Sebut Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Makin Berat /kominfo

KALBAR TERKINI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut pihaknya telah menerima setidaknya 247 juta laporan terkait transaksi keuangan yang mencurigakan.

Pernyataan tersebut disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di acara Peringatan 20 Tahun Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara Jakarta, Senin 18 April 2022.

"Hingga saat ini, PPATK telah menerima sebanyak 247 juta laporan dari pihak pelapor," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Baca Juga: PENDANAAN TERORIS DI ERA DIGITAL! Ini Arahan Presiden Jokowi untuk PPATK hingga Kepolisian

Laporan ini terdiri dari berbagai bentuk. Mulai dari laporan transaksi keuangan mencurigakan, keuangan tunai, transaksi pembawaan uang tunai.

Selain itu transaksi penyedia barang dan jasa, transfer dari dan keluar negeri, hingga penundaan transaksi.

Saat ini, kata Ivan, pihaknya menerima laporan mencapai 45 ribu transaksi per jam. Selain itu, PPATK juga telah melakukan 1.466 audit pengawasan kepatuhan.

Baca Juga: Beli Krypto hingga Transfer Dana Keluar Negeri, PPATK Ungkap Modus Sembunyikan Aset dari Investasi Bodong

Ivan juga mengatakan, PPATK juga telah meluncurkan aplikasi GoAML untuk menggantikan aplikasi pelaporan yang digunakan selama ini.

Yaitu Gathering Reports and Information Processing System (GRIPS).

Menurut Ivan, pihaknya telah melakukan penyesuaian untuk aplikasi tersebut sesuai kebutuhan Indonesia.

Aplikasi goAML ini sudah diimplementasikan oleh 56 lembaga intelijen keuangan di dunia, dan 55 lembaga intelijen keuangan lainnya sedang dalam proses engagement dengan UNODC.

Selain soal laporan transaksi keuangan mencurigakan di aplikasi GoAML, PPATK juga menyampaikan saat ini tengah fokus pada Green Financial Crime.

"Untuk merespons arahan presiden terkait Green Economy," tukasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta upaya pencegahan maksimal terhadap tindakan kriminal dalam dunia digital yang terus meningkat

Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dikatakannya, kerja keras Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK dalam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) tidak bisa berdiri sendiri.

Pada masa depan, kata dia, tantangan kejahatan digital tersebut semakin berat.

"Muncul berbagai modus dan bentuk baru kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Saya memahami hal ini tidak bisa dilakukan oleh PPATK sendiri, kita perku bekerja keras bersama," ungkap Jokowi di pembukaan Peringatan 20 Tahun Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara Jakarta, Senin 18 April 2022.

"Ini demi memberi kepastian hukum kepada para investor di dalam dan luar negeri dan membangun sistem keuangan Indonesia yang lebih kuat, berintegritas dan berkelanjutan," sambungnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta dan Walikota Solo ini memberi empat perintah agar perang terhadap tindak kejahatan ekonomi yang semakin masif, rumit dan kompleks, bisa semakin teratasi.

Dan ini empat arahan Jokowi terkait pencegahan pendanaan terorisme yang semakin masif di era kejahatan digital: gihan teknologi.

1. Kita perlu terus melakukan terobosan, transformasi digital yang mengadopsi regulatory technology. Menemukan terobosan hukum atas berbagai permasalahan yang fundamental.

2. PPATK perlu terus meningkatkan layanan digital, mengembangkan platform-platform pelayanan baru, menyempurnakan layanan digital yang sudah dimiliki.

Mengembangkan pusat pelayanan sigital yang lengkap, terintegrasi dan real time dan mampu melayani pemangku kepentingan yg cepat, mudah, tepat dan akurat.

3. Seluruh kementerian dan lembaga termasuk PPATK sebagai vocal point dan financial inteligent unit, harus jeli dan mampu bergerak cepat.

Memiliki kemampuan dan perangkam untuk menangani modus baru pencucian uang dan pendanaan terorisme yang telah melewati batas-batas negara serta telah menjadi kejahatan internasional.

4. Lakukan antisipasi sedini mungkin mdi berbagai tingkatan untuk mencegah upaya yang dapat mengganggu integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan kita dan mengantisipasi kejahatan ekonomi seperti cyber crime dan kejahatan lain yang memanfaatkan kecanggihan teknologi.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah