TOK! Cuti Bersama Lebaran 29 April sampai 6 Mei 2022, Jokowi: Maksimalkan Silaturahmi, Wajib Vaksin Booster

- 7 April 2022, 06:55 WIB
Presiden Joko Widodo Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H
Presiden Joko Widodo Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H /BPMI/ANTARA FOTO

KALBAR TERKINI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2022 sebanyak 4 hari, yang jatuh pada 29 April serta 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 6 April 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ungkap Jokowi.

Baca Juga: Kapan Libur Lebaran 2022? Simak Penjelasan Jokowi tentang Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun Ini

"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," sambungnya.

Jokowi menuturkan, cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman.

Namun sebelumnya, dia meminta masyarakat segera vaksinasi booster dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Profil Arif Rosyid Hasan, Dokter Gigi yang Dipercaya Jokowi Menjadi Komisaris Bank Syariah Indonesia

"Perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJNews Menkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x