Dalam surat MKEK itu terungkap beberapa alasan mengapa dokter Terawan sampai dipecat secara permanen dari IDI.
Adapun alasan tersebut mencakup:
1. Dokter Terawan dinilai belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK tanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.
2. Kedua, dokter Terawan telah melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara padahal penelitian vaksin tersebut selesai.
Apalagi keberadaan Vaksin Nusantara kemudian menjadi perdebatan dan polemik karena dinilai tidak jelas.
3. Dokter Terawan bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI).
Namun badan tersebut dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai tatalaksana dan organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
4. Dokter Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi
"kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri" acara PB IDI.