MAU Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah? Cukup Lengkapi Syarat Berikut

- 25 Maret 2022, 14:02 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara untuk daftar bansos Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo dengan menggunakan KTP.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara untuk daftar bansos Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo dengan menggunakan KTP. /Tangkapan layar/ siarandigital.kominfo.go.id/

KALBAR TERKINI – Pemerintah melalui Kominfo akan membagikan Set top Box atau STB secara gratis.

Set Top Box (STB) adalah alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.

Set Top Box ini sudah mendukung digital video broadcasting-second generation terrestrial (DVB-T2), standar TV Digital di Indonesia.

Set Top Box tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF.

Baca Juga: Ini Dia Cara dan Link Cek Televisi di Rumah Butuh Set Top Box atau Tidak Untuk Nonton Siaran TV Digital

Karena siaran TV Analog di Indonesia akan dimatikan secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga November 2022 mendatang, maka diperlukanlah STB ini.

Pemerintah melalui Kominfo pun mulai akan membagikan STB gratis pada masyarakat sebagai salah satu upaya dukungan migrasi TV digital di tahun 2022.

Untuk mendapatkan STB secara gratis dari pemerintah tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Sampai saat ini, ada lima syarat wajib yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini.

Baca Juga: Warga Pontianak Ingin Menjadi Agen BNI 46 dan Marchant BNI? Berikut Keuntungan, Syarat dan Cara Daftarnya

Ada pun persyaratannya adalah sebagai berikut:

1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP elektronik penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

Baca Juga: JELANG Ramadhan 2022: Sidang Isbat Pemerintah Tanggal 1 April, Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 2 April 2022

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Perlu diingat, untuk mendapatkan bansos Set Top Box (STB) gratis Kominfo, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.

Bagi Anda yang belum terdaftar di DTKS Kemensos, bisa mendaftarkan diri secara online dengan menggunakan HP Anda dan NIK KTP.

Berikut Daftar DTKS Kemensos Secara Online

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore HP Anda

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah