“Selain itu, motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas,” tuturnya.
Semua itu, lanjutnya, sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia.
Terutama untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.
Baca Juga: Gereja Katolik Prancis Hadapi Kasus Pelecehan Seksual 330 Ribu Anak oleh Imam Sejak Tahun 1950
Logo Halal yang baru memiliki warna ungu sebagai warna utama dan hijau toska sebagai warna sekundernya.
“Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas Aqil Irham***