KALBAR TERKINI – Ucapan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas menjadi viral karena memberi perbandingan suara azan dengan gonggongan anjing.
Kritikan pun datang pada Yaqut terkait ucapannya yang berawal dari diterbitkannya aturan volume pengeras suara di masjid.
Penasaran dengan ucapan Yaqut? Ini dia petikan kalimat Yaqut yang kontroversial mengenai suara azan.
Awalnya Gus Yaqut menjelaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara oleh masjid ataupun musala.
Jadi yang dimaksud dalam aturan adalah mengenai pengaturan volumenya saja.
"Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan.
Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam," kata Yaqut.
Yaqut pun menjelaskan volume pengeras suara diatur maksimal 100 desibel (dB).
"Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan," sambungnya.
Yaqut menilai suara-suara dari masjid selama ini merupakan bentuk syiar. Namun, suara dari masjid bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan.
"Misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid.
Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan Toa bersamaan di atas.
Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya," sambung Yaqut.
"Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim.
Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan Toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana," sambungnya lagi.
Ini dia pencontohan Yaqut yang dirasa cukup kasar dengan perbandingannya dengan gonggongan anjing.
"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya.
Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa?
Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," katanya.
Yaqut kemudian meminta agar suara Toa masjid diatur waktunya.
Dengan maksud niat untuk syiar tidak menimbulkan gangguan masyarakat.
"Agar niat menggunakan speaker sebagai untuk sarana, melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan dan tidak mengganggu," ucapnya.***