Produsen minyak goreng terus diminta untuk menyumplai minyak goreng di pasaran agar tidak terjadi kekosongan stok di pedagang ataupun tingkat pengecer.
Pemerintah mengingatkan bahwa akan mengambil langkah hukum, pada perusahaan atau produsen yang tidak mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: JADWAL BIOSKOP TRANS TV Malam Ini, 28 Januari 2022: Ada Man of Steel dan Outcast, Begini Sinopsisnya
"Kami berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen," lanjut Lutfi.
Selain itu, dengan munculnya kebijakan ini pemerintah juga memastikan kebijakan minyak goreng satu harga, saat ini masih berlaku.
Dalam masa transisi ini hingga 1 Februari mendatang, HET minyak goreng masih satu harga, yakni Rp14.000 per liter.
Sebelumnya harga minyak goreng melonjak tinggi dimana persatu liternya menyentuh harga diatas Rp.20.000.
Pemerintah kemudian menekan harga minyak, dimana sejumlah ritel mulai menjual minyak goreng dengan harga Rp.14.000 perliternya.
Penurunan harga oleh pemerintah ini membuat sejumlah masyarakat mengalami Panic Buying, mereka lalu memborong minyak goreng hingga ketersediaan minyak goreng murah menjadi langka.