Berikut fakta menarik seputar penangkapan Abdul Gafur tersebut.
Tindak Pidana Suap
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa penangkapan terhadap Abdul Gafur berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap & gratifikasi.
Baca Juga: Azis Syamsudin Ditetapkan Tersangka KPK, Berikut Profil Lengkapnya, Partai hingga Riwayat Organisasi
"Giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara pada daerah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," ujar Ghufron.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam buat menentukan status aturan Abdul Gafur dan pihak lainnya yang diamankan pada operasi senyap kali ini.
Miliki kekayaan Rp 36,7 Miliar
Berdasarkan page laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, harta Abdul Gafur tercatat sebanyak Rp 36,7 miliar berdasarkan laporan Februari 2021.
Dalam laman tersebut, Abdul Gafur diketahui melaporkan memiliki 10 bidang tanah & bangunan yang beredar pada Balikpapan dan Jakarta Barat.