"Kita masih koordinasi terkait pengakuan joki vaksin tersebut dengan dinas terkait di wilayah tersebut dan juga pihak kepolisian," ujarnya.
Ia menyebut, yang dilakukan Abdurahim tersebut tidak bisa dibenarkan dalam dunia kesehatan khususnya terkait vaksinasi covid 19.
Siti Nadia mencontohkan seseorang yang mengkonsumsi obat tentu tidak boleh dilakukan secara berlebihan karena bisa berakibat kurang baik pada kesehatan orang itu sendiri.
"Tidak diperbolehkan, karena semua memiliki takaran yang tidak boleh melebihi takaran yang ada," pungkasnya. ***