Bripda Randy Bagus Hari Sasongko Dua Kali Ajak Novia Widyasari Rahayu Lakukan Aborsi

- 5 Desember 2021, 11:09 WIB
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dua kali ajak Novia Widyasari Rahayu lakukan aborsi, rilis Divisi Humas Polri lewat unggahan Twitter.
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dua kali ajak Novia Widyasari Rahayu lakukan aborsi, rilis Divisi Humas Polri lewat unggahan Twitter. /Twitter/

KALBAR TERKINI – Pihak Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan rilis terkait pemeriksaan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, yang berhubungan dengan Tindakan bunuh diri Novia Widyasari Rahayu.

Rilis tersebut berisi keterangan yang diunggah di akun Twitter Divisi Humas Polri, Minggu, 5 Desember 2021.

Keterangan berdasarkan pernyataan Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo, saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12).

“"Malam hari ini ini kita bisa mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RB. Yang bersangkutan profesinya adalah seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten."

“Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta jika RB dan NWR sudah melakukan aborsi janin hasil hubungan keduanya.”

Baca Juga: Divisi Humas Polri Rilis Keterangan Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Netizen: Diperkosa, Pak!

“Bahkan sejoli ini sudah dua kali menggugurkan kandungannya. Atas perbuatannya, RB dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.”

“Untuk itu perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik.”

“Kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal.”

Baca Juga: Patung Putri Diana di Taman Kensington Palace Diresmikan, Pangeran William dan Harry Buka Kain Penutup

“Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," tegas Wakapolda Jatim, dikutip dari unggahan Twitter Divisi Humas Polri, Minggu, 5 Desember 2021.

Atas Tindakan pelanggaran itu, Randy Bagus dapat menerima hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Seperti diketahui, Novia Widyasari, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, ditemukan bunuh diri di dekat kuburan ayahnya, di kompleks pemakaman Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto, sekitar pukul 15.30 WIB, Kamis, 2 Desember 2021.

Baca Juga: Fakta Tentang Jovenel Moise, Presiden Haiti yang Dibunuh di Rumah Pribadi

Hasil pemeriksaan dari penemuan mayat korban ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium.

Sedangkan hasil dari visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko pada 2 Desember 2021, tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.

Latar belakang Tindakan bunuh diri itu diduga berkaitan dengan adanya tindakan pemerkosaan, yang dilakukan oleh Randy Bagus, berdasarkan tulisan curahan hati korban di website Quora.

Baca Juga: Lars Vilks Pembuat Kartun Nabi Muhammad Tewas Kecelakaan di Swedia

Oleh sebab itu, pihak kepolisian mengusut kasus tersebut dengan cepat dan langsung menangkap Randy Bagus.

Kasus tersebut menjadi perhatian banyak rakyat Indonesia. Satu di antaranya adalah komika sekaligus sutradara Indonesia, Ernest Prakasa.

“Diperkosa hingga hamil, tertekan, lalu bunuh diri."

Baca Juga: Mata Dicungkil dan 12 Peluru Bersarang di Tubuh Jovenel Moise, Presiden Haiti Ditembak Mati di Rumah Pribadi

"Bagi yang malah menyalahkan korban dengan berbagai penghakiman, tolong simpan dulu masturbasi egomu. Keinginanmu untuk merasa lebih suci dari orang lain sungguh amat tidak membantu,” unggahnya di Twitter dengan akun @ernestprakasa.***

Editor: Arthurio Oktavianus Arthadiputra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x