INFO Kartu Prakerja Gelombang 22 Sudah Dibuka, Ketahui Syarat, Cara Daftar dan Kuota Yang Tersedia

- 25 Oktober 2021, 21:02 WIB
Kartu Prakerja gelombang 20 resmi di buka.
Kartu Prakerja gelombang 20 resmi di buka. /YouTube/@Nita's TV


1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
3. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Penting! Ini Jenis Kartu ATM BCA Akan di Blokir Per Desember 2021, Cek dan Ganti Sekarang Juga


Cara daftar Kartu Prakerja (pastikan akun Anda sudah terverifikasi dengan benar):


1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu.
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.


Itulah beberapa informasi mengenai Kartu Prakerja yang telah di buka sekaligus syarat dan cara daftar sebagai persiapan bagi calon yang akan mendaftar. Adapun untuk mengetahui informasi lengkap dapat mengunjungi situs resmi Prakerja.***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah