Apa Itu Vaksin Moderna? Syarat Khusus Vaksin Moderna Yang Perlu Untuk Diketahui, Bukan Sebagai Dosis Ketiga

- 6 September 2021, 12:13 WIB
 ilustrasi vaksin bertype Moderna
ilustrasi vaksin bertype Moderna /Pixabay / @mufidpwt

Tapi keberadaan vaksin ini bukan untuk suntikan ketiga. Seperti yang diterapkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Mereka menetapkan sejumlah syarat khusus bagi warga ibu kota yang ingin mendapatkan vaksin Moderna.

Baca Juga: Korea Utara Menolak Vaksin AstraZeneca Dan Sinovac Asal Cina, Kim Jong Un Kecam Pejabat Dalam Tangani Pandemi

Salah satu syarat khusus yaitu warga diminta membawa surat keterangan belum pernah vaksin dari fasilitas kesehatan.

Syarat dan ketentuan tersebut tertuang dalam surat bernomor 8561/-1.772.1 yang ditandatangani oleh Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti pada Senin 16 Agustus 2021 lalu.

Surat tersebut ditujukan kepada kepala suku dinas kesehatan kabupaten/kota, kepala pusat pelayanan kesehatan masyarakat, kepala puskesmas kecamatan, dan direktur rumah sakit di DKI.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Pontianak September 2021,

Syarat pertama, vaksin Covid-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin AstraZeneca dan Sinovac. Hal itu berdasarkan surat keterangan dokter di faskes tingkat pertama maupun lanjutan.

Syarat kedua, vaksin Moderna hanya diberikan kepada masyarakat umum yang belum pernah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 pertama maupun kedua.

Selain itu, Dinkes DKI Jakarta juga menegaskan bahwa program vaksinasi menggunakan Moderna di wilayah DKI Jakarta hanya ditujukan kepada warga asli DKI Jakarta atau domisili di DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Maya Atika

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah