Sistem OSS Dari Kementerian Investasi dan BKPM Telah Diresmikan Oleh Jokowi , Berikut Penjelasan Platform

- 10 Agustus 2021, 13:13 WIB
PPKM Diperpanjang sampai 16 Agustus 2021
PPKM Diperpanjang sampai 16 Agustus 2021 /Youtube.com/Kementrian Sekretariat RI

KALBAR TERKINI – Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM).

Dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja, kini sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko. Melalui sistem OSS, perizinan berusaha menjadi pasti, mudah, efektif, dan transparan.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Fakta Menarik PeduliLindungi id, Aplikasi yang Digunakan Pemerintah Untuk Menekan Angka Penyebaran Covid-19

OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.

Sementara itu 353 KBLI yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 akan diterapkan dalam sistem selambat-lambatnya akhir Agustus 2021.

Baca Juga: Aplikasi Penambah Penghasilan Uang Secara Cepat yang Perlu Anda Ketahui, Hindar Skema Skema Ponzi

Berikut dilansir kalbarterkini.com dari laman resmi Online Single Submission (OSS), cara daftar agar dapat login sistem OSS untuk bantu perizinan usaha secara online.

Halaman:

Editor: Maya Atika

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah