MHKI Dan Wakil Ketua MPR Kritisi Vonis HRS, Wantim MUI: Vonis Habib Rizieq Syihab Bermuatan Politis.

- 25 Juni 2021, 21:46 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, jatuhkan vonis kepada terdakwah kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shibab selama 4 Tahun di Penjara, Kamis 24 Juni 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, jatuhkan vonis kepada terdakwah kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shibab selama 4 Tahun di Penjara, Kamis 24 Juni 2021. /Pikiran Rakyat

 

KALBAR TERKINI - Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman penjara empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

video yang diunggah YouTube RS Ummi, Habib Rizieq dianggap terbukti menyiarkan berita bohong dengan mengatakan dirinya sehat.

Dilansir dari pikiran-rakyat.com Habib Rizieq dianggap bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Gubernur Jatim Dua Kali Terpapar Covid, Tak Ada Jaminan Kebal Walau Sudah Terinfeksi

Vonis kepada Habib Rizieq ini terkait perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks swab tes di Rumah Sakit Ummi, Bogor. 

Vonis itu dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.

"Mengadili menyatakan terdakwa Mohammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 4 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Baca Juga: Film Halloween Kills Akan Tayang Oktober 2020, Teror Michael Myers Hadir Kembali

Hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Pikiran Rakyat Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x