Transgender akan Miliki KTP Khusus: Eit, Jangan 'Pake' Nama Panggilan!

- 24 April 2021, 22:09 WIB
Kebijakan tersebut sesuai arahan  Mendagri Tito Karnavian  yang terus mendorong Ditjen Dukcapil untuk terus proaktif dalam memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan
Kebijakan tersebut sesuai arahan Mendagri Tito Karnavian yang terus mendorong Ditjen Dukcapil untuk terus proaktif dalam memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

KALBAR TERKINI-  Kaum transgender tak perlu galau kagi terkait statusnya dalam kolom 'jenis kelamin' di KTP. Pasalnya, pemerintah akan segera menerbitkan KTP khusus bagi kaum ini. Hanya saja, nama pemohon harus asli, tak boleh nama panggilan, karena berkas permohonannya bisa dibatalkan, minimal bermasalah.

Kebijakan tersebut sesuai arahan  Mendagri Tito Karnavian  yang terus mendorong Ditjen Dukcapil untuk terus proaktif dalam memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat,  tanpa diskriminasi termasuk bagi kaum transgender. 

Menurut Prof Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil  (Dukcapil) Kemendagri, pemberian Kartu tanda Penduduk (KTP) bagi transgender sudah sesuai  misi pelayanan pihaknya bagi setiap penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak atas semua pelayanan publik dasar,  tanpa diskriminasi.

Baca Juga: Akui Sayang Banget Sama Sule, Mantan DJ Female Akhirnya Minta Maaf atas Isu Keretakan Rumah Tangganya

"Hal ini juga berlaku bagi kaum transgender,  yang kerap dipandang sebagai warga marginal,  dan terpinggirkan dari pergaulan masyarakat," kata  Zudan,  sebagaimana dikutip Kalbar-Terkini.com dari laman Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Ditjen Dukcapil, Jumat, 23 April 2021.

Sesuai arahan Mendagri Tito maka transgender akan  mendapatkan  berbagai dokumen terkait kependudukan,  terutama KTP-el, kartu keluarga,  dan akta kelahiran.  Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi virtual antara Perkumpulan Suara Kita dengan Zudan melalui aplikasi Zoom Meeeting di Jakarta.

"Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Bagi yang sudah merekam data,  caranya: harus diverifikasi dengan nama asli dulu. Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu Dinas Dukcapil setempat. Termasuk dibuatkan KTP-el, sesuai alamat asalnya," kata Zudan.

Baca Juga: Wanita Cantik Ini Babak-belur: Korban Pelecehan Seksual Oknum Junta

Menurut Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo, banyak transgender tidak memiliki dokumen kependudukan,  seperti KTP-el, KK,  dan akta kelahiran. Kondisi ini mempersulit mereka  mengakses layanan publik lain,  seperti bidang kesehatan untuk mengurus BPJS Kesehatan, atau mendapat bantuan sosial.

"Kawan-kawan transgender ini  masih kerap menemui hambatan ketika mengurus layanan publik,  terutama terkait administrasi kependudukan. Mungkin karena miskin dan minder, malu, atau hambatan lainnya," kata Hartoyo.

"Akibatnya,  mereka sulit mengurus pelayanan publik lain, seperti BPJS-Kes, atau sulit mendapat akses bansos. Padahal banyak di antara mereka yang hidup miskin sebagai pengamen, dan profesi lainnya,"  lanjutnya.

Baca Juga: Caitlyn Jenner Ajukan Diri Gubernur California, Penanganan Covid-19 Jadi Isu Pokok

Sebagai tahap awal,  Ditjen Dukcapil  pihaknya sudah mengumpulkan data 112 transgender di wilayaj Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek),  yang sama sekali belum memiliki dokumen kependudukan untuk dibantu pengurusannya.

Data tersebut mencakup nama asli, bukan nama panggilan, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu, dan nama ayah.

Bagi transgender yang pernah terdata dan punya KTP lama, menurut  Zudan, Dukcapil akan melakukan verifikasikan data tersebut di database.  Bagi yang datanya cocok,  Dukcapil akan mencetakkan KTP-el terbaru untuk mereka. 

Zudan sendiri sudah menunjuk pejabat pelaksana yang akan membantu sepenuhnya untuk mengkoordinasikan para transgender dalam mengurus dokumen kependudukannya dengan mudah.

Terkait surat pindah dan akta kelahiran, Zudan menyarankan untuk diurus secara online atau melalui Whatsapp di Dinas Dukcapil setempat.

"Yang penting,  kita koordinasi agar diberikan kemudahan, data 112 orang sudah terkumpul,  bisa di-WA ke saya," tandas Zudan.***

 

Sumber: Ditjen Dukcapil Kemendagri

 

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah