KPK Periksa Harta Kekayaan Reihana, Kadinkes Lampung Selama 14 Tahun yang Gemar Flexing di Medsos

20 April 2023, 14:30 WIB
KPK Periksa harta kekayaan Reihana, Kadinkes Lampung yang gemar flexing di media sosial /

KALBAR TERKINI - Tim Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK menyatakan sedang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kadinkes Lampung, Reihana Wijayanto.

LHKPN Reihana disorot setelah video gaya hidup mewahnya yang viral di media sosial.

Pengecekan tersebut dilakukan setelah Kadinkes Lampung, Reihana sering kali flexing atau pamer harta di akun Instagramnya.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyatakan akan melakukan analisis LHKPN Reihana terlebih dahulu.

Nantinya berdasarkan hasil analisis akan menentukan apakah Reihana harus melakukan klarifikasi atau tidak.

Baca Juga: 123 Titik Lokasi Pemantauan Hilal Untuk Menentukan 1 Syawal 1444 H, Kalimantan Barat di Pantai Indah Kakap

Pahala menambahkan, tim LHKPN KPK membuka peluang mengundang Reihana untuk diklarifikasi jika ditemukan kejanggalan dalam laporan harta kekayannya.

Untuk saat ini, pihaknya masih meninjau dan menganalisis LHKPN milik Reihana

Reihana sudah menjabat sebagai Kadinkes Lampung selama 14 tahun atau tiga periode masa jabatan gubernur.

Hal tersebut menimbulkan tanya terkait peraturan masa jabatan seorang Kadinkes provinsi.

Jabatannya bahkan telah bertahan di tiga era Gubernur Lampung, yakni Sjachroedin ZP, M Ridho Ficardo, dan Arinal Djunaidi.

Baca Juga: Jadwal Operasional BCA dan BSI Selama Libur Lebaran Tahun Ini

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiaji mengatakan masa jabatan pimpinan tinggi (JPT) selevel dinas berlaku paling lama 5 tahun.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 133 yang menyatakan JPT bisa diperpanjang asal memenuhi syarat.

Syarat-syarat perpanjangan masa jabatan tersebut antara lain:

- Pencapaian kinerja

- Kesesuaian kompetensi

- Kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Tak hanya itu, perpanjangan masa jabatan pimpinan tinggi juga tidak memiliki batas maksimal.***


Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler