KALBAR TERKINI - Pemerintah sebelumnya sudah menetapkan besaran THR dan gaji 13 yang diterima pensiunan PNS.
Ketentuan tentang THR dan gaji 13 pensiunan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dalam Pasal 8 salinan aturan tersebut, THR dan gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiunan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Pensiunan yang menerima THR dan gaji ke 13 adalah pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara.
Baca Juga: Resmi Ditetapkan, Berikut Daftar Penerima dan Besaran THR dan Gaji 13 yang Akan Cair April Ini
Besaran gaji pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Berikut besaran gaji pokok pensiun PNS
• PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
• PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
• PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
• PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Tak hanya pensiunan, guru berstatus PPPK juga akan mendapatkan hak yang sama.
THR serta gaji ke-13 untuk guru PPPK dijadwalkan pencairannya akan diberikan bersamaan dengan para Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Tunjangan dan gaji ke-13 tersebut, merupakan hak untuk guru PPPK atas kinerjanya melayani dan mengabdi pada bidang pendidikan.
Besaran THR dan gaji 13 yang diterima PPPK berdasarkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Gaji pokok tenaga PPPK perbulan memiliki besaran terendah Rp1.794.900 untuk golongan I, sedangkan tertinggi Rp6.786.500 untuk golongan XVII.
Sementara tunjangan PPPK yakni mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya.***