Bocoran Jumlah THR dan Gaji 13 yang Diterima PNS Tahun Ini

20 Februari 2023, 08:30 WIB
Bocoran jumlah THR dan Gaji 13 PNS tahun ini /Ilustrasi Pixabay/@EmAji

KALBAR TERKINI - Proses pencarian tunjangan hari raya atau THR san gaji 13 biasanya diberikan kepada PNS dan juga Aparatur Sipil Negara 10 hari sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri.

Meskipun belum adanya kepastian mengenai penambahan nominal Tunjangan Hari Raya dan gaji PNS serta Aparatur Sipil Negara, Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Rofyanto Kurniawan mengatakan THR PNS dan ASN sudah dialokasikan dan sudah dipastikan untuk didistribusikan.

Baca Juga: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di IKN, Tertarik?

Berikut besaran THR dan gaji 13 di tingkat eselon:

- Eselon tingkat I atau pejabat pimpinan tinggi utama atau pejabat pimpinan tinggi madya. 

 Mendapat THR dan gaji ke 13 sebesar Rp19.939.000.

- Eselon tingkat II atau pejabat pimpinan pertama.

Mendapat THR dan gaji ke 13 sebesar Rp 14.702.000

- Eselon tingkat III atau pejabat administrator.

Mendapat THR dan gaji ke 13 sebesar Rp 8.987.000.

- Eselon tingkat IV atau pejabat pengawas.

Baca Juga: Tiket Kereta Mudik Lebaran Sudah Bisa Dibeli H-45 Sebelum Jadwal Keberangkatan. KAI Siapkan Online Service

Mendapat THR dan gaji ke 13 sebesar RP 7.517.000.

Sedangkan bagi pegawai Non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tugas pada Instansi Pemerintah, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan ialah sebagai berikut:

a. Untuk jenjang pendidikan SD sampai SMP sederajat lainnya, dengan:

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp 3.219.000.

– Masa kerja diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp 3.613.000.

– Masa kerja diatas 20 tahun akan mendapatkan Rp 4.079.000.

Baca Juga: Syarat, Cara dan Link Klaim JHT Pegawai yang Masih Aktif Bekerja

b. Untuk jenjang SMA sampai Diploma satu atau sederajat dengan:

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan RP 3.842.000.

– Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp 4.329.000.

– Masa kerja diatas 20 tahun akan mendapatkan Rp 4.984.000.

c. Untuk diploma II atau diploma tidak/sederajat dengan:

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp 4.138.000.

Baca Juga: Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Resmi di Tetapkan KPU RI Cek Daftar Berikut ini

– Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp 4.657.000.

– Masa kerja di atas 20 tahun akan mendapatkan gaji ke 13 dan tunjangan sebesar Rp 5.397.000.

d. Untuk Strata I atau diploma IV sederaiat dengan:

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp 4.735.000.

– Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun akan mendapatkan gaji ke 13 dan tunjangan sebesar Rp 5.394.000.

– Masa kerja di atas 20 tahun mendapatkan Rp 6.229.000.

Baca Juga: Tips Agar Percaya Diri dan Lolos Seleksi Beasiswa Luar Negeri di Perguruan Tinggi Impian

e. untuk Strata 2 atau Strata 3/ sederajat dengan:

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp 5.064.000.

– Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp 5.770.000.

– Masa kerja di atas 20 tahun akan mendapatkan Rp 6.769.000.***

 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler