Jokowi Resmi Cabut PPKM, Tak Ada Lagi Batasan Kerumunan. Menkes: Biaya Pasien Covid Masih Ditanggung

30 Desember 2022, 21:53 WIB
Pencabutan PPKM di Indonesia oleh Presiden Joko Widodo /

KALBAR TERKINI - Presiden Jokowi memutuskan mencabut PPKM di Indonesia.

Namun, status kedaruratan kesehatan belum dicabut karena pandemi Covid-19 belum dinyatakan berakhir.

Jokowi mengimbau warga tetap hati-hati dan memakai masker di tempat umum.

Presiden Joko Widodo menyatakan tidak ada lagi pembatasan kerumunan masyakarat setelah pemerintah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022, jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," jelas Jokowi saat menyampaikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan pemerintah dapat kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jika ada lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Bukti Nyata Kontribusi untuk Rakyat, BRI Bagikan Dividen Interim Rp.8,63 Triliun

Menurutnya, kebijakan tersebut sudah diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 51 dan 52 Tahun 2022.

Pemerintah terus memantau perkembangan kasus Covid-19 di setiap daerah.

"Bersama instruksi ini, kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan," ujar Tito.

Pemerintah pusat rencananya akan mengumpulkan para kepala daerah pada Senin 2 Januari 2022.

Pemerintah akan memberi arahan langsung mengenai pencabutan PPKM.

Tito juga meminta masyarakat tetap waspada terhadap penularan Covid-19 meskipun PPKM telah dicabut karena pandemi belum berakhir.

Baca Juga: Innalillahi, Abdul Hamid, Pengisi Suara Pak Ogah, Meninggal Dunia

Sementara itu Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin memastikan biaya pasien virus corona (Covid-19) masih ditanggung mesikpun pemerintah telah memutuskan untuk mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut.

"Secara bertahap nanti akan kita review.

Tapi sekarang masih berlaku, jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung, tapi kita akan segera mereview, kita lihat.

Kalau dulu kan semua penyakit asal Covid-19 ditanggung." jelas Budi.

Budi mencontohkan bila dalam dua tahun terakhir pemerintah menanggung semua biaya pasien Covid-19 yang memiliki komorbid, kemungkinan ke depannya pemerintah akan lebih selektif.

Misalnya, pasien dengan penyakit jantung yang ternyata hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan juga positif Covid-19.

Maka pemerintah menurutnya akan mengembalikan pembiayaan tersebut melalui mekanisme normal.

Baca Juga: Impresif! Inilah 10 Capaian BRI Sepanjang 2022

Apabila memiliki BPJS dan asuransi swasta bisa menggunakan skema pembiayaan itu, namun apabila tidak memiliki keduanya maka terpaksa harus membayar melalui skema pasien umum alias bayar sendiri.

"Sekarang mungkin akan kita kembalikan ke normal.

Jadi dia yang harus kemoterapi sakit cancer sehingga mengikuti mekanisme biasa.

Kalau dia dicover BPJS, ya pakai BPJS, kalau asuransi swasta pakai asuransi swasta, kalau tidak ya dia biaya sendiri," tambahnya.***

 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler