KALBAR TERKINI - Cek BI Checking kini bisa dilakukan dengan mudah secara online hanya melalui HP.
BI Checking sendiri merupakan layanan pusat informasi yang dikelola Bank Indonesia yang berisi riwayat kredit atau pinjaman dari debitur
Cara cek BI Checking online lewat SLIK OJK
1. Mempersiapkan dokumen penting
Sebelum mengakses laman SLIK OJK untuk cek BI Checking online, pastikan dulu telah mempersiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:
Baca Juga: Beasiswa Untuk Siswa SMA - SMK dari YBMBRI Buka Hingga 10 April, Berikut Cara dan Link Pendaftaran
Dokumen bagi debitur perorangan
• Foto/scan KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
• Foto/scan paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)
• Bila debitur telah meninggal dunia dan diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan juga foto/scan asli Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Ahli Waris.
Baca Juga: Bank BRI Optimalkan KUR Kepada Sektor UMKM, Sektor produktif di BRI telah menembus 59% pada tahun 2022.
Dokumen bagi debitur badan usaha
• Foto/scan identitas asli dari pengurus, yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA
• Foto/scan NPWP badan usaha
• Foto/scan akta pendirian badan usaha
• Foto/scan dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
2. Mengisi formulir permohonan IDEB
Setelah dokumen tersebut telah lengkap, kunjungi laman:
https://konsumen.ojk.go.
Debitur bakal diminta untuk mengisi beberapa informasi data diri, seperti jenis informasi debitur (perseorangan atau badan usaha), profil debitur, NIK, alamat, dan sebagainya.
Kemudian, debitur juga diminta untuk memilih jadwal antrean untuk dapat memperoleh layanan IDEB dalam SLIK.
Antrean permohonan IDEB secara online hanya diselenggarakan pada hari Senin hingga Jumat, dengan pilihan jadwal pada pukul :
08:00 – 09:00 WIB
09:00 – 10:00 WIB
10:00 – 11:00 WIB
11:00 – 12:00 WIB
13:00 – 14:00 WIB
14:00 – 15:00 WIB.
3. Mengunggah dokumen dan verifikasi data
Setelah mengisi formulir antrian tersebut, debitur diminta untuk mengisi data diri lanjutan dan mulai mengunggah dokumen yang tadi telah dipersiapkan.
Masukkan data diri seperti nama lengkap, NIK, nomor telepon, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, dan sebagainya. Pastikan data diri telah terisi dengan benar.
Kemudian, unggah dokumen yang tadi telah dipersiapkan.
Setelah selesai mengisi formulir, debitur bakal mendapat bukti registrasi permohonan IDEB.
Pihak OJK akan melakukan pengecekan lebih lanjut pada data yang telah dikirim debitur.
Bila data telah sesuai, debitur bakal memperoleh e-mail validasi dari OJK paling lambat tiga hari sebelum (H-3) tanggal antrean yang dipilih.
Selanjutnya, debitur melakukan verifikasi lewat WhatsApp pada nomor telepon yang tercantum di e-mail validasi tersebut.
Verifikasi data dilakukan pada rentang waktu H-3 hingga H-1 tanggal antrean yang dipilih, dengan mengirimkan beberapa dokumen sebagai berikut:
• Foto/scan formulir yang dikirim di e-mail dengan data yang telah terisi lengkap dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali pada kolom yang tersedia
• Foto selfie menunjukkan KTP, dengan wajah dan kartu identitas yang tidak saling menutupi
Setelah itu, OJK akan melakukan verifikasi lanjutan dan melakukan panggilan video lewat WhatsApp bila diperlukan.
4. Pengiriman IDEB
Setelah melakukan verifikasi data lewat WhatsApp dan telah memenuhi persyaratan, OJK bakal mengirimkan hasil IDEB ke debitur lewat alamat e-mail yang tadi sudah didaftarkan pada formulir.
Hasil tersebut bisa dipergunakan untuk memeriksa riwayat pembayaran kredit.
Untuk informasi yang lebih lengkap, bisa ditanyakan langsung melalui Call Center OJK di nomor 157.***