MUDAH dan Simpel, Kini Perpanjang STNK Bisa dari Rumah, Mau Tahu Caranya? Simak Di Sini

9 Maret 2022, 07:34 WIB
Perpanjangan STNK bisa dilakukan dari rumah lewat aplikasi Signal(Foto: PMJ News/ Ilustrasi) /

KALBAR TERKINI - Mulai sekarang masyarakat bisa melakukan perpanjang STNK secara online menggunakan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).

Dengan menggunakan aplikasi ini kamu bisa mengurus perpanjang STNK tahunan tanpa keluar rumah.

Melalui  aplikasi Signal ini, perpanjang STNK tak perlu repot-repot datang dan antre ke Samsat.

Bahkan, bukti pengesahan STNK juga bisa dikirim ke rumah.

Baca Juga: ADA APA INI? 180 Penceramah Dicap Radikal, Ini Daftarnya, Ada Nama Ustad Abdul Somad Juga

Baca Juga: Ainun Najib Sebut Akun Twitternya Mau Diretas Orang, Netizen: Gara-gara Tak Mau Pulang

Selain itu pengguna kendaraan bermotor juga tak perlu repot fotokopi dokumen-dokumen seperti STNK, KTP dan sebagainya.

Cukup masukkan data-data ke aplikasi Signal, maka proses perpanjangan STNK tahunan bisa diurus secara online.

Dengan menggunakan aplikasi SIGNAL ini, masyarakat tidak hanya perpanjangan STNK pribadi, namun juga bisa melakukan perpanjangan STNK milik orang lain.

Dilansir dari unggahan Instagram resmi Samsat Digital, ternyata bisa melakukan perpanjangan STNK milik orang lain asal masih dalam satu Kartu Keluarga dengan pemohon.

Baca Juga: JANGAN Keliru, Begini Cara Bedakan Omicron Siluman dengan Omicron Biasa

Berikut tahap-tahap yang dapat dilakukan untuk perpanjangan STNK milik orang lain yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK):

1. Registrasi Akun pada aplikasi SIGNAL pakai data-data kamu

2. Ikuti langkah-langkah registrasinya dengan benar

3. Setelah berhasil melakukan registrasi, pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor"

4. Pilih Pemilik Kendaraan Bermotor "Milik Keluarga Satu KK"

5. Masukkan NIK & Unggah Foto KTP Pemilik Kendaraan Bermotor

6. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)

7. Klik tombol "LANJUT"

8. Akan tampil notifikasi dokumen berhasil ditambahkan

9. Setelahnya kamu dapat membayarkan perpanjangan STNK milik orang lain yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Samsat Digital

Tags

Terkini

Terpopuler