5. Setelah selesai melakukan pemesanan, akan muncul kode pemesanan (QR Code) di website PINTAR
6. Kode pemesanan ditunjukkan kepada petugas kas keliling beserta KTP asli, untuk melakukan verifikasi penukaran uang rupiah di BI
Cara Penukaran Uang Baru di Kas Keliling BI Setelah Daftar di PINTAR
1. Penukaran hanya bisa dilakukan di tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera di bukti pemesanan
2. Wajib membawa KTP dan bukti pemesanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code
3. Bagi Anda yang akan menukarkan uang rupiah harus memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.
4. Uang rupiah harus dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
5. Uang juga tidak boleh diselotip, dilakban, distaples, atau menggunakan perekat untuk mengelompokkannya.
6. Adapun jumlah penukaran uang rupiah maksimal Rp4.000.000 per orang.
7. BI juga melayani penukaran uang pecahan Rp75.000 dan menerima penukaran menggunakan uang logam di Kas Keliling Terpadu.