KALBAR TERKINI - 11 pelanggaran yang akan jadi target dalam Operasi Keselamatan 2024, warga Kalimantan Barat harus bersiap jika ingin berpergian dengan kendaraan.
Operasi keselamatan 2024 ini akan dimulai hari ini tanggal 4 Maret dan akan berakhir sampai 17 Maret 2024.
"Keselamatan Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Indonesia Maju" menjadi tema razia yang dilakukan polisi kali ini.
Seluruh wilayah Indonesia akan berlangsung Operasi Keselamatan 2024 tak terkecuali di wilayah hukum Polda Kalbar.
Baca Juga: Garansi Bebas Pengembalian Shopee Disambut Heboh Pembeli, Apa Kabar Nasib Penjual?
Pelanggaran yang Akan Terkena Operasi Keselamatan 2024
Berikut 11 pelanggaran yang disasar Polisi dalam Operasi Keselamatan 2024:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
2. Berkendara di bawah umur
3. Pengendara motor berboncengan lebih dari 1 orang
4. Tidak menggunakan helm SNI (sepeda motor) dan tidak menggunakan safety belt (roda empat)
Baca Juga: Jadwal Operasi Keselamatan di Kalimantan Barat dan Seluruh Indonesia, Cek Pelanggaran yang Dirazia
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Over dimension dan overload
9. Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong)
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan syarat bunyi (sirine)
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia
Lokasi Operasi Keselamatan di wilayah Kalimantan Barat
1. Polresta Pontianak
2. Polresta Singkawang
3. Polres Kubu Raya
4. Polres Mempawah
5. Polres Landak
6. Polres Ketapang
7. Polres Kayong Utara
8. Polres Sanggau
9. Polres Melawi
10. Polres Sintang
11 Polres Sekadau
12. Polres Kapuas Hulu
13. Polres Bengkayang
14. Polres Sambas
***