"Masih banyak buruh dan karyawan yang mendapat gaji tidak sesuai dengan UMR, hak-hak Lembur, serta hal lain nya terkadang terabaikan. Ketika buruh atau karyawan di PHK, buruh selalu di posisi kan sebagai pihak yang bersalah.
Harus kemana Para buruh mengadukan nasib mereka? Harusnya Disnaker proaktif sebagai tempat buruh menyandarkan nasib mereka tapi justru sebaliknya," ujarnya.
Masalah tersebut belum lagi ditambah dengan kemungkinan perusahaan bangkrut atau kolaps dan tentunya pengusaha berusaha untuk menghindari tanggung jawabnya terhadap pekerja atau karyawan perusahaan tersebut.
"Sebelum perusahaan menutup kegiatan usahannya perusahaan wajib menyelesaikan hak -hak karyawan terlebih dahulu.
Sering terjadi perusahaan tutup dan hak karyawan tidak dipenuhi, sementara disnaker hanya diam dan pasif, kalau ada laporan baru bergerak kalau tidak ada laporan disnaker hanya diam," ungkap Herman Hofi.***