KALBAR TERKINI - Berdasarkan sumber informasi Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, bahwa ada 16 Rumah sakit umum, khusus dan bersalin di Kota Pontianak dan 23 Puskesmas yang artinya tidak sedikit limbah medis yang dihasilkan setiap harinya.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar merasa khawatir dan berharap adanya perhatian khusus dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
“Kita berharap Pemkot Pontianak dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup memikirkan masalah limbah medis dari rumah sakit, klinik-klinik maupun puskesmas.
Limbah medis merupakan sisa dari aktifitas medis dari rumah sakit yang sudah tidak terpakai lagi.
Sampah medis berbeda dengan sampah pada umum nya, karena itu perlu penanganan secara khusus”, harap Herman Hofi, saat ditemui Senin, 3 Juli 2023.
Menurutnya, Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup pastinya sudah sangat mengerti bahwa sampah medis memiliki kandungan yang berbahaya dan beracun, sehingga pembuangan sampah medis tidak dapat dilakukan di sembarang tempat karena akan membawa dampak buruk pada lingkungan.
"Lalu pertanyaannya apakah tindakan membuang sampah medis sembarangan merupakan suatu tindak pidana? Berbagai regulasi telah mengatur secara jelas.
Membuang sampah medis merupakan bentuk pelanggaran," ujarnya.
Herman Hofi menambahkan, saat ini pengelolaan limbah medis belum dilakukan secara optimal sesuai aturan yang telah di tentukan, dan bahkan ditemukan pembuangan sampah medis secara sembarangan.