Hal senada diungkapkan Agustiawan, kuasa hukum dari tujuh mahasiswa yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Agustiawan mengatakan, kasus penculikan berujung penganiayaan tersebut murni merupakan masalah pribadi antara satu di antara pelaku, berinisial GH dengan korban.
"Hal ini merupakan masalah pribadi antara salah seorang mahasiswa berinisial GH, dengan korban yang merupakan Dosen Poltekkes Pontianak,” ungkap Agustiawan.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi membenarkan, jika kedua belah pihak telah berdamai dan akan mencabut laporan kepolisian.
“Nanti diselesaikan secara restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif,” ujarnya.***