"Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban Suhardi meninggal dunia di rumah sakit," sambung Kapolda.
Disisi lain, Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Aman Guntor, mengungkapkan bahwa dari hasil olah TKP menyimpulkan telah terjadi satu kali ledakan/tembakan.
Peluru dari tembakan tersebut menembus dinding pos dan mengenai telinga bagian kepala korban yang berada di dalam mobil yang jaraknya sekitar 15 meter dari pos tersebut.
“Kami dari pihak kepolisian memohon maaf sebesar- besarnya kepada keluarga besar korban yang meninggal akibat kejadian tersebut,” kata Aman Guntor.
Pelaku dapat diancam pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dan diancam hukuman pidana dan kode etik.
Sedangkan anggota tersebut akan dikenai tindakan kode etik dan tindakan pidana atas kelalaian tersebut.***