Lengah dalam Penanganan Covid-19, Gubernur Kalbar Sentil Wali Kota Pontianak

- 24 April 2021, 11:29 WIB
Gubernur Kalbar saat Sidak pasar dalam penerapan Protokol Kesehatan di Kota Pontianak beberapa waktu.
Gubernur Kalbar saat Sidak pasar dalam penerapan Protokol Kesehatan di Kota Pontianak beberapa waktu. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

Baca Juga: Berbagi Kebahagiaan Ramadan, Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Bagikan Sembako kepada Warga

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Pusat Putuskan Pemberlakuan PPKM di Kalbar

"Kalau bupati dan wali kota tidak mampu mengendalikan Dinas Kesehatannya, bagaimana mereka akan melindungi masyarakatnya," pungkasnya.

Seperti diketahui, Gubernur Kalbar, Sutarmidji sebelumnya menetapkan 14 kabupaten dan kota yang ada di Kalbar diberlakukan status PPKM Mikro sejak tanggal 20 April 2021 sampai 3 Mei 2021.

Keputusan ini diambil berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021.

"Seluruh Kalbar kita tetapkan PPKM Mikro," ungkap Sutarmidji usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pembahasan Pelaksanaan PPKM Mikro di Provinsi Kalbar dan Pengamanan Idul Fitri 1442 H, di Mako Polda Kalbar, Rabu, 21 April 2021.

Menurutnya, penyebab penerapan status PPKM Mikro karena adanya peningkatan jumlah positif Covid-19, setelah dilakukan tes usap di beberapa Warkop dan tempat keramaian yang ada di beberapa daerah.

Pihaknya akan koordinasi lebih lanjut dengan Pangdam XII/Tanjungpura, Polda Kalbar, kemudian pemkab untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan yang sudah ditetapkan dalam petunjuk untuk PPKM mikro itu sendiri.

Baca Juga: Lewat Program Pembangunan Bekelanjutan, Gubernur Sutarmidji Bertekad Tuntaskan Desa Mandiri

Gubernur juga berharap, supaya tidak ada lagi korban dan masyarakat mau mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ada, dan jika tidak mematuhinya akan dikenakan sanksi.

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah