Lengah dalam Penanganan Covid-19, Gubernur Kalbar Sentil Wali Kota Pontianak

- 24 April 2021, 11:29 WIB
Gubernur Kalbar saat Sidak pasar dalam penerapan Protokol Kesehatan di Kota Pontianak beberapa waktu.
Gubernur Kalbar saat Sidak pasar dalam penerapan Protokol Kesehatan di Kota Pontianak beberapa waktu. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

Sutarmidji juga menyinggung Warung Kopi (warkop) dan kafe di Jalan Reformasi, Pontianak.

Menurut dia, kawasan tersebut merupakan salah satu tempat penyebaran virus corona.

"Warung kopi yang ada di Jalan Reformasi harusnya ditutup pukul 21.00 WIB. Wali Kota Pontianak harus bertindak tegas. Jangan terpengaruh dengan ini itu, intinya jam 21.00 WIB tutup," papar Bang Midji.

Warkop dan kafe sebagai salah satu pusat keramaian dinilai menjadi tempat penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak.

Baca Juga: Tertibkan Tempat Hiburan Malam, Dandim 1203/Ktp Terjun Langsung ke Lapangan

Baca Juga: Pimpin Apel Pagi, Dandim 1202/Skw Tegaskan Peran Penting Babinsa dalam Sukseskan PPKM Berbasis Mikro

Meski sudah ada imbauan agar operasional café dan warkop dibatasi hingga pukul 21:00 WIB, namun fakta di lapangan dari pantauan Kalbvar-Terkini.com, masih banyak Warkop yang buka hingga dini hari.

Sejumlah warung kopi atau kafe di kawasan Jalan Ampera Kota Baru misalnya, masih buka bahkan hingga menjelang subuh.

Selain mengkritik kinerja Wali Kota Pontianak, Sutarmidji juga mengeluhkan kinerja sejumlah kepala daerah lainnya yang kendor dalam pencegahan penularan Covid-19 dan penerapan Protokol Kesehatan.

Sutarmidji menyatakan, ada daerah terkesan takut mengirim sampel hasil testing swab Covid-19 karena tak ingin kasusnya tercatat tinggi.

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah