Perketat Jalur di Perbatasan, Satgas Khusus Gelar Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di PLBN

- 20 April 2021, 13:01 WIB
Dandim 1208/Sbs saat memantau pengawasan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di PLBN Aruk.
Dandim 1208/Sbs saat memantau pengawasan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di PLBN Aruk. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

Rapat evaluasi diawali paparan yang disampaikan oleh Danrem 121/Abw, Brigjen TNI Ronny, S.A.P., kemudian dilanjutkan dengan arahan oleh Sekda, Wakapolda dan Pangdam.

Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad dalam kesempatan ini menyampaikan, bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar secara resmi telah membentuk Satgas Penanganan Covid-19 di perbatasan negara.

Satgas tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 250 Tahun 2021, tentang Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di Perbatasan Negara, pada hari Sabtu, tanggal 19 Maret 2021.

Baca Juga: Berbagi Kebahagiaan Ramadan, Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Bagikan Sembako kepada Warga

Baca Juga: Telah Ditetapkan sebagai WBtB, Disdikbud Kota Pontianak Susun Kamus Bahasa Melayu Pontianak

"Dan menunjuk Pangdam XII/Tanjungpura sebagai Ketua, dengan harapan Satgas ini bisa terkoordinasi dalam satu komando," kata Pangdam.

Adapun tujuan dibentuknya Satgas, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad mengatakan, yaitu untuk mengendalikan bertambahnya kasus Covid-19 khususnya di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.

"Serta melayani warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang masuk wilayah Kalbar dari negara tetangga, Malaysia, dengan melaksanakan 8 langkah pemeriksaan PMI di PLBN," ujar Pangdam.

Baca Juga: Menjelang Lebaran Idulfitri 1442 H, PT AHM Luncurkan Warna Baru Vario 125, Harganya Mulai Rp21 Jutaan

Baca Juga: Pesan Kasdim 1202/Singkawang saat Apel Pagi, Jaga Kesehatan, Kekompakan, dan Jangan Lupa Olahraga

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x