Rapat evaluasi diawali paparan yang disampaikan oleh Danrem 121/Abw, Brigjen TNI Ronny, S.A.P., kemudian dilanjutkan dengan arahan oleh Sekda, Wakapolda dan Pangdam.
Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad dalam kesempatan ini menyampaikan, bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar secara resmi telah membentuk Satgas Penanganan Covid-19 di perbatasan negara.
Satgas tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 250 Tahun 2021, tentang Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di Perbatasan Negara, pada hari Sabtu, tanggal 19 Maret 2021.
Baca Juga: Berbagi Kebahagiaan Ramadan, Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Bagikan Sembako kepada Warga
Baca Juga: Telah Ditetapkan sebagai WBtB, Disdikbud Kota Pontianak Susun Kamus Bahasa Melayu Pontianak
"Dan menunjuk Pangdam XII/Tanjungpura sebagai Ketua, dengan harapan Satgas ini bisa terkoordinasi dalam satu komando," kata Pangdam.
Adapun tujuan dibentuknya Satgas, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad mengatakan, yaitu untuk mengendalikan bertambahnya kasus Covid-19 khususnya di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.
"Serta melayani warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang masuk wilayah Kalbar dari negara tetangga, Malaysia, dengan melaksanakan 8 langkah pemeriksaan PMI di PLBN," ujar Pangdam.
Baca Juga: Pesan Kasdim 1202/Singkawang saat Apel Pagi, Jaga Kesehatan, Kekompakan, dan Jangan Lupa Olahraga