PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Pemerintah Provinsi (Pemprov), siap mengevaluasi pemanfaatan anjungan Kalimantan Barat (Kalbar) yang ada di Taman Mini Indonesia Indah (TMMI).
Evaluasi ini disampaikan oleh Sekda Kalbar, yang diwakili Asisten Administrasi dan Umum Setda Kalbar, Sekundus, S.Sos, M.M., saat menghadiri Rapat Koordinasi Pembebasan Transisi Pengelolaan dan Serah Terima Taman Mini Indonesia Indah (TMII) secara virtual, Senin, 12 Arpil 2021.
Rakor ini diselenggarakan dalam rangka menjadikan TMII sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya Bangsa.
Baca Juga: Lewat SINAR, Kini Buat SIM di POBisa Dilakukan Secara Online dari Rumah
Selain itu, juga sebagai sarana wisata edukasi bermatra budaya Nusantara, mempertebal rasa cinta tanah air, dan membina persatuan dan kesatuan Bangsa.
Usai mengikuti Rakor, Sekundus, yang didampingi Kepala Bidang Perencanaan, Penatausahaan, dan Pemanfaatan Aset, Badan Keuangan Aset Daerah Provinsi Kalbar, Abussamah, S.STP, M.AP, mengatakan, sesuai dengan tujuan Rakor bahwa transisi pengelolaan TMII adalah untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna pengelolaannya.
“Untuk itu, Pemprov Kalbar, akan segera melaksanakan evaluasi pemanfaatan Anjungan di TMII,” ujarnya.
"Kita juga akan melaksanakan pertemuan dalam rangka membahas rencana evaluasi dan rencana pemanfaatan Anjungan Kalimantan Barat di masa yang akan datang," papar Sekundus.
Anjungan Kalbar di TMII menggunakan tanah yang dipinjamkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Baca Juga: Bupati Karolin Bagikan Benih Padi, Kabupaten Landak Siap jadi Lumbung Beras Nasional
Melalui perjanjian pinjam pakai tanah milik Kemensetneg yang digunakan untuk Anjungan Daerah Provinsi Kalbar di Kompleks TMII.
Saat itu, penandatanganan perjanjian berlangsung di ruang rapat Gedung Sasono Utomo TMII, Jalan Raya Taman Mini Jakarta Timur, Selasa, 7 Agustus 2018.
Kemensetneg diwakili Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, sementara Pemprov Kalbar diwakili Sekda Provinsi Kalbar, M Zeet Hamdy Assovie.
Perjanjian ini berdasarkan UU. Nomor 17 Tahun 2003 tentag Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014, Kepres Nomor 51 Tahun 1977 tentang TMII, Peraturan Menteri K/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Negara/Daerah, dan aturan lainnya.
Saat itu, tujuan didirikannya Anjungan Pemprov Kalbar adalah untuk pelestarian budaya, pendidikan, wawasan kebangsaan dan cinta tanah air, dan sebagai sarana promosi dan informasi produk unggulan ekonomi daerah.
Baca Juga: Pesepakbola Muda Kalbar Berpotensi Lolos Seleksi Timnas Indonesia U-16 dan U-19
Baca Juga: Dikunjungi Danlantamal XII Pontianak, Bupati Landak Minta Kuota Penerimaan Prajurit TNI AL
Perjanjian ini tertuang dalam surat Nomor B-2960/ Kemensetneg/Ses/PB.03/07/ 2018 tentang Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Milik Kementerian Sekretariat Negara yang digunakan untuk 33 Anjungan Daerah di Kompleks TMII.
Lahan yang dimiliki Kemensetneg bersertifikat Hak Pakai Setneg RI Nomor 88/ Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Tanah ini dipinjamkan ke 33 daerah dalam rangka menunjang berbagai aktivitas daerah.
Untuk Provinsi Kalbar, anjungan tersebut bermanfaat untuk pelaksanaan pelestarian budaya, pendidikan, wawasan kebangsaan dan cinta tanah air, dan sebagai sarana promosi dan informasi produk unggulan ekonomi daerah.
Waktu perjanjian berlaku lima tahun sejak dilakukannya perjanjian dan hanya dapat diperpanjang atas persetujuan Kemensetneg. ***