Masyarakat Adat di Sintang Boleh Bakar Lahan, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi

- 19 Februari 2021, 14:01 WIB
PADAMKAN API - Satgas Karhutla Kabupaten Kubu Raya, berjibaku memadamkan api yang mendekati permukiman warga, Minggu, 14 Februari 2021.
PADAMKAN API - Satgas Karhutla Kabupaten Kubu Raya, berjibaku memadamkan api yang mendekati permukiman warga, Minggu, 14 Februari 2021. /Mulyanto Elsa/Kalbar Terkini

”Jadi kalau masih dalam siaga darurat boleh, tetapi kalau Bupati sudah menetapkan tanggap darurat  selama dua minggu, selama itu membakar dilarang, walaupun satu hektar,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x