Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan Satu Keluarga, Polresta Pontianak Ungkap Motif Pelaku

- 15 Februari 2021, 16:34 WIB
REKONSTRUKSI - Jajaran Poresta Pontianak Kota, menggelar Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan Satu keluarga, Senin, 15 Februari 2021.
REKONSTRUKSI - Jajaran Poresta Pontianak Kota, menggelar Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan Satu keluarga, Senin, 15 Februari 2021. /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

 

PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Jajaran Kepolisian Resort Kota (Poresta) Pontianak Kota, menggealr Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan Satu keluarga, Senin, 15 Februari 2021.

Reskontruksi berlangsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Gang Gembira Dalam, Jalan Prof Dr Hamka, 04/02 Sui Jawi Dalam, Pontianak Kota.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo, S.IK., mengungkapkan, bahwa motif pembunuhan tersebut adalah sakit hati karena pelaku akan diceraikan oleh sang istri atas desakan pihak keluarga.

Baca Juga: Agar Tepat Sasaran, Babinsa Gua Dampingi Penyaluran Bantuan Korban Banjir

"Pelaku memiliki permasalahan ekonomi, sakit hati dan tidak terima karena akan diceraikan oleh istrinya,” ungkap Kapolresta Pontianak Kota, seperti dikutip dari Instagram Humas Polresta Pontianak Kota, https://www.instagram.com/humaspolrestapontianak/?hl=id

“Selain itu juga pelaku dendam kepada pihak keluarga istri karena sering mencampuri urusan rumah tangganya dan sering mencaci maki,"paparnya.

Dalam keterangan lanjut, Kapolresta Pontianak Kota menjelaskan bahwa pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, seorang pria berinisial A menganiaya istri, ibu mertua dan kakak ipar sekaligus di sebuah rumah, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalbar, Kamis,11 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x