SINGAPURA, KALBAR TERKINI - Jeya Jayaram (38) divonis penjara tujuh bulan empat minggu oleh pengadilan di Singapura karena menelantarkan anjingnya hingga mati.
Vonis pada Senin, 10 Oktober 2022 ini juga karena lelaki India ini tega menikam mantan pacarnya ketika mereka berkelahi di jalan.
Serangkaian tindak pidana ini terjadi pada 2022 hinga awal 2022.
Awalnya, Jeya pindah dari flatnya di Jalan Kayu yang pernah ditinggalinya bersama pacar.
Baca Juga: Taiwan Incar Talenta IT Singapura dan Malaysia: Kasihan, Indonesia 'Dilewatkan'!
Jeya ketika itu tega meninggalkan seekor anjing jenis 'chihuahua' peliharaannya.
Hanya sesekali Jea kembali bersama putranya yang masih remaja untuk memberi anjing itu makan.
Seseorang kemudian memberi tahu Dewan Taman Nasional (NParks), sebagaimana dilansir Kalbar-Terkini.com dari Today, Senin.
Pelapor ini bersaksi setelah melihat anjing itu tergeletak di kandang yang kotor di flat, dan tidak lama kemudian mati.
Baca Juga: Singapura Tarik Peredaran Makanan Impor: Mengandung Bahan Kimia termasuk Kecap Manis ABC