Pembantai 17 Orang Florida Terancam Vonis Mati, Pengacara Berdalih Sinting!

- 19 Juli 2022, 14:55 WIB
 Bocah 10 Tahun Ditangkap di Florida Usai Buat Ancaman Penembakan Massal
Bocah 10 Tahun Ditangkap di Florida Usai Buat Ancaman Penembakan Massal /pixabay.com/@jarmoluk

KALBAR TERKINI - Tim penasehat hukum dari seorang pemuda yang menembak mati 14 siswa dan tiga staf sekolah di Florida mengklaim bahwa pelaku mengidap gangguan jiwa.

Dalih ini diprediksi bakal digunakan oleh tim penasehat hukumnya demi mendapatkan simpati dari dewan juri selama persidangan.

Sidang atas perkara pidana yang mengerikan tersebut, dijadwalkan dimulai pada Senin, 18 Juli 2022 waktu setempat, atau Selasa WIB.

Baca Juga: Factbox: Penembakan massal di AS dari Highland Park ke Fort Hood

Penembak bernama Nikolas Cruz (23) dipastikan bakal menghadapi tuntutan vonis mati akibat penembakkan massalnya di Marjorie Stoneman Douglas High School Cruz, Negara Bagian Flroda, AS, akhir Oktober 2021.

Dilansir Kalbar-Terkini.com dari The Associated Press, Senin, 18 Juli 2022 malam WIB, Cruz mengaku bersalah atas 17 tuduhan pembunuhan tingkat pertama.

Hanya saja, Cruz menentang ancaman vonis mati.

Para juri atau panelis selama persidangan tersebut, bisa saja memutuskan apakah Cruz akan dihukum mati atau seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Baca Juga: JOE BIDEN JELAS GAGAL! Penembakan Sekolah di Amerika Tewaskan 21 Orang, 18 Korban Anak-anak Usia Sekolah Dasar

Halaman:

Editor: Arthurio Oktavianus Arthadiputra

Sumber: The Associated Press


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah